Ilmu hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari norma, kaidah, dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat guna mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
Ilmu hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari norma, kaidah, dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan bermasyarakat guna mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.