Fiqh Munakahat merupakan cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum Islam terkait pernikahan dan segala aspek yang menyertainya. Kajian ini mencakup ketentuan tentang khitbah (lamaran), akad nikah, mahar, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, talak, rujuk, hingga perceraian dan iddah. Fiqh Munakahat bertujuan menjaga kehormatan, keturunan (hifz al-nasl), serta menciptakan keluarga yang sakina…