Hukum perjanjian merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.
Hukum perjanjian merupakan bagian dari Ilmu Hukum yang mengatur hubungan hukum antara para pihak dalam suatu kesepakatan.