Masā’il al-Fiqhiyyah merupakan pembahasan mengenai persoalan-persoalan hukum Islam yang bersifat praktis dan aplikatif dalam kehidupan umat. Kajian ini mencakup berbagai masalah ibadah, muamalah, munakahat, jinayat, dan aspek sosial lainnya yang membutuhkan penetapan hukum berdasarkan dalil syar‘i.