Perbankan merupakan lembaga keuangan yang berperan penting dalam sistem perekonomian sebagai perantara (intermediary) antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana.
Hukum perbankan nasional di Indonesia merupakan seperangkat norma dan peraturan yang mengatur segala aktivitas perbankan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.