Fikih waris merupakan cabang ilmu fikih yang membahas ketentuan pembagian harta peninggalan (tirkah) kepada ahli waris sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam
Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang membahas ketentuan hukum Islam terkait hubungan antar manusia dalam bidang sosial dan ekonomi.
Masā’il Fiqhiyyah adalah kajian yang membahas berbagai persoalan hukum Islam yang bersifat praktis dan aktual dalam kehidupan umat. Pembahasan ini mencakup masalah ibadah, muamalah, keluarga, hingga persoalan sosial kemasyarakatan yang memerlukan penetapan hukum berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Fiqh Munakahat merupakan cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum Islam terkait pernikahan dan segala aspek yang menyertainya. Kajian ini mencakup ketentuan tentang khitbah (lamaran), akad nikah, mahar, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, talak, rujuk, hingga perceraian dan iddah. Fiqh Munakahat bertujuan menjaga kehormatan, keturunan (hifz al-nasl), serta menciptakan keluarga yang sakina…
Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum Islam terkait hubungan antar manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kajian ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti jual beli, sewa-menyewa (ijarah), kerja sama usaha (musyarakah dan mudharabah), utang-piutang, serta akad-akad lainnya yang mengatur interaksi kemasyarakatan.
Ushul Fiqh merupakan cabang ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan metodologi dalam menggali serta menetapkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya yang terperinci. Ilmu ini menjadi landasan teoritis bagi fiqh, karena menjelaskan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, serta prinsip-prinsip istinbath hukum.
Fiqh Muamalat merupakan cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum Islam terkait interaksi dan transaksi antar manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kajian ini mencakup berbagai bentuk akad seperti jual beli, sewa-menyewa (ijarah), kerja sama usaha (musyarakah dan mudharabah), utang-piutang, gadai (rahn), serta bentuk transaksi modern yang berkembang di masyarakat.
Fikih Muamalah Kontemporer merupakan kajian hukum Islam yang membahas berbagai persoalan transaksi dan aktivitas ekonomi modern berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Kajian ini mencakup isu-isu aktual seperti perbankan dan keuangan syariah, asuransi, pasar modal syariah, fintech, e-commerce, hingga transaksi digital.