Hukum perbankan merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur segala aspek kegiatan perbankan, baik yang berkaitan dengan kelembagaan, kegiatan usaha, hubungan hukum antara bank dan nasabah, maupun sistem pengawasan dan perlindungan hukum dalam sektor perbankan
Pengantar Hukum di Indonesia merupakan kajian dasar yang membahas konsep, prinsip, dan sistem hukum yang berlaku dalam tatanan hukum nasional. Kajian ini meliputi pengertian hukum, tujuan dan fungsi hukum, sumber-sumber hukum, serta pembagian jenis hukum seperti hukum publik dan hukum privat.
Pajak adalah pungutan paksa yang di lakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang.